Selasa, 21 Juli 2009

HUKUM BOM BUNUH DIRI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Syaikh rahimahullah berkata tatkala menerangkan hadist tentang kisah “Ashabul Ukhdud” (orang-orang yg memuntuk parit), ketika menyebutkan faidah-faidah yg terdpt dalam kisah tersebut, ‘bahwasa seseorang dibenaran mengorbankan diri untuk kepentingan otang banyak, krn pemuda ini memberitahukan kpd raja cara membunuh yaitu dgn mengambil anak panah milik pemuda itu” [1]




Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : ‘Karena hal ini mrpk jihad fi sabilillah, yg menyebabkan orang banyak beriman, sedangkan pemuda tadi tdk rugi krn ia telah mati, dan memang ia akan mati cepat atau lambat”

Adapun peruntukan sebagian orang yg mengorbankan diri, dgn jalan membawa bom kemudian ia datang kpd kaum kuffar lalu meledakkan mrpk bentuk bunuh diri –semoga Allah melindungi kita-. Barangsiapa yg melakukan bunuh diri maka ia kekal di Neraka Jahannam selama seperti telah disinyalir oleh sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam [2], krn orang tersebut melakukan bunuh diri bukan untuk kemaslahatan agama Islam. Sebab jika ia membunuh diri serta membunuh sepuluh, seratus atau dua ratus orang, hal itu tdk mendatangkan manfaat bagi Islam dan tdk ada orang yg mau masuk Islam, berbeda dgn kisah pemuda tadi. Bahkan boleh jadi hal ini akan memunculkan kemarahan di hati para musuh sehingga mereka membinasakan kaum muslimin dgn sekuat tenaga.

Contoh apa yg diperuntuk oleh orang-orang Yahudi terhadap orang-orang Palestina. Jika di antara penduduk Palestina satu orang yg mengorbankan diri dan ia bisa membunuh enam, atau tujuh orang, maka orang-orang Yahudi akan membalas dgn memakan korban enam puluh orang atau lebih. Hal tersebut tdklah memberikan manfaat bagi kaum muslimin, dan tdk pula orang yg melakukannya.

Oleh sebab itu, kami berpandangan bahwasa peruntukan yg dilakukan oleh sebagian orang dgn mengorbankan diri termasuk peruntukan bunuh diri yg tdk sesuai dgn kebenaran, dan menyebabkan pelaku masuk ke dalam neraka –semoga Allah melindungi kita-. Pelaku pun tdk dikatagorikan sebagai syahid. Akan tetapi jika pelaku beranggapan bahwasa hal itu dbenarkan, maka kami berharap mudah-mudahan ia terbebas dari dosa, tetapi tetap saja tdk dikatagorikan sebagai syahid, krn ia tdk menempuh jalan orang yg syahid. Dan barangsiapa yg berijtihad lalu ia salah maka bagi satu pahala [3].

Pertanyaan.
Bagaimana dgn hukuman syar’i terhadap orang yg membawa bom di tubuh kemudian meledakkan diri di tengah kerumunan orang-orang kafir dgn maksud untuk menghancurkan mereka ? Apakah bisa dibenarkan beralasan dgn kisah pemuda yg memerintahkan raja untuk membunuh diri ?

Jawaban.
Orang yg meletakkan bom di badan lalu meledakkan diri di kerumunan musuh mrpk suatu bentuk bunuh diri dan ia akan disiksa di Neraka Jahannam selamanya, disebabkan peruntukan tersebut, sebagaimana telah disebutkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yg membunuh diri dgn sesuatu ia akan disiksa krn di Neraka Jahannam.

Sungguh aneh orang-orang yg melakukan peruntukan tersebut, sedangkan mereka membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Arti : Dan janganlah kamu membunuh diri ; sesungguh Allah ialah Maha Penyayg kpdmu” [An-Nisa’ : 29]

Akan tetapi mereka tetap saja melakukannya, apakah mereka mendptkan sesuatu ? Apakah musuh telah kalah ? Ataukah sebaliknya, mereka semakin keras terhadap orang-orang yg melakukan peuntukan ini, seperti yg sedang terjadi di negeri Yahudi, di mana peruntukan-peruntukan tersebut menjadikan mereka semakin sombong bahkan kami menemukan data bahwasa Negara Yahudi pada pertemuan terakhir golongan kanan menang yaitu mereka yg ingin menguasai bangsa arab.

Akan tetapi orang yg beruntuk seperti ini yg beranggapan bahwa ini ialah perngorbanan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala kami mohon kpd Allah agar ia tdk disiksa krn telah menakwilkan dgn takwil yg salah.

Adapun beralasan dgn kisah pemuda tadi, maka peruntukan pemuda tersebut menjadikan orang masuk Islam bukan menghancurkan musuh. Oleh krn itu, ketika raja mengumpulkan orang banyak lalu ia mengambil anak panah dari tempat pemuda itu seraya berkata : Dengan nama Allah tuhan pemuda ini, orang-orang pun berteriak : Tuhan ialah Tuhan pemuda ini, sehingga menghasilkan ke-Islaman orang banyak. Apabila terjadi seperti kisah pemuda ini maka bolehlah beralasan dgn kisah tersebut. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kpd kita agar diambil sebagai pelajaran. Akan tetapi orang-orang yg beranggapan bahwasa boleh membunuh diri mereka jika mampu membunuh sepuluh atau seratus dari pihak musuh, hal itu hanyalah menimbulkan kemarahan dalam diri musuh serta mereka semakin berpegang dgn keyakinan mereka.

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]
_________
Foote Note
[1] Kisah ini dikeluarkan oleh Imam Muslim di kitab Az-Zuhud wa Ar-Raqaiq, bab : Kisah Ashabul Ukhdud’ hadits no. 3005
[2] Hadits riwayat Al-Bukhari dalam kitab Ath-Thib bab : Larangan minum racun dan berobat dgn serta perkara-perkara yg dikhawaatirkan timbul darinya, hadits no. 5778
[3] Syarah Riyadush Shalihin 1/165-166


Ingin mendapat artikel seperti ini langsung ke Email anda? Silahkan masukan alamat email anda untuk berlangganan.

0 komentar:

:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Hot News

 
Minima 4 coloum Blogger Template by Beloon-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template